Pelatihan Kebakaran Kelas D
-
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pemben-tukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
1. Petugas Penanggulangan Kebakaran
2. Regu Penanggulangan Kebakaran
3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.TUJUAN TRAINING PETUGAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS D
Untuk memberikan pengetahuan dan keahlian tentang dasar–dasar terjadinya kebakaran, usaha–usaha pencegahan, pengurangan dan pemadaman atau penanggulangan kebakaran di tempat kerja kepada petugas peran kebakaran dan regu penanggulangan kebakaran.
Syarat & Ketentuan
Syarat & Ketentuan
Untuk Sertifikasi Kemnaker RI
- Foto Copy Ijazah Terakhir (min pendidikan D3) (3x)
- Pas foto 2x3, 3x4 dan 4x6 (background merah) (masing-masing 5x)
- Foto Copy KTP (3x)
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Surat keterangan sehat dari RS, Puskesmas atau Klinik
- SKCK (KHUSUS UNTUK AHLI K3 UMUM)
NB: Persyaratan dilampirkan dalam bentuk soft dan hard file, dikumpulkan paling lambat sebelum pelatihan berakhir.
(Keterlambatan dalam mengumpulkan persyaratan, mengakibatkan proses sertifikat di periode berikutnya).
-
Pelatihan Kebakaran Kelas DKemnaker RI
Sertifikat Kemnaker RI, Sertifikat Synergy Solusi, Lisensi Kemnaker RI, Coffee Break, Lunch, Materi, Training Kit, Souvenir, MemBerakhir 2020-04-03 15:00:00
4000000EVENT ENDED
Atau dengan