[ILDL]-Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air BNSP
-
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Limbah cair yang dihasilkan harus dipantau dan memenuhi baku mutu air limbah sebelum air limbah dibuang atau dilepas kedalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Dalam prosesnya, pengelolaan limbah cair harus dipantau oleh penanggungjawab pengendalian air yang berkompetensi dan berwewenang melakukan penanggungjawaban pengendalian pencemaran air, PT Sinergi Solusi Indonesia dapat membantu untuk pelatihan tersebut.
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta mampu untuk mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
- Peserta mampu menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
- Menentukan, mengoperasikan dan menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah
- Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
METODE PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari secara dengan metode Interactive Live Distance Learning (ILDL). ILDL adalah Metode pembelajaran Professional di Synergy Solusi member of Proxsis Group dengan menggunakan teknologi kelas online masa kini yang melibatkan interaksi dua arah antara pemateri dan peserta, diselingi dengan icebreaking yang menarik, serta melibatkan moderator sebagai media antara pemateri dengan peserta. Berbeda dengan online training yang banyak ditemukan saat ini, ILDL dirancang sesuai kebutuhan (customized) dan sejalan dengan objective dan program yang diperlukan oleh perusahaan. ILDL juga memiliki program pasca belajar dan dilengkapi fitur-fitur kreatif seperti online quiz, online assignment dan tentunya e-certificate dari Synergy Solusi.
METODE ASSESSMENT
Wawancara, Post Test, Kelengkapan Dokumen Limbah (Manifest, Logbook, dll) (Online)
MATERI PELATIHAN
- Sumber Pencemaran Air Limbah
- Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Identifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
PERSYARATAN DASAR
- Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau sertifikat bidang terkait, atau
- Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau sertifikat bidang terkait atau sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Minimum S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalan pencemaran air, dan atau sertifikat bidang terkait, atau sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 5(lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau sertifikat bidang terkait atau sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Minimum Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7(tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau sertifikat bidang terkait.
KELENGKAPAN DOKUMEN
- Copy Identitas
- Copy NPWP
- Copy Ijazah terakhir
- Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
- Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
- Surat keterangan kerja dari Perusahaan (bermaterai)
- Bukti Pengalaman kerja/Pengalaman hidup (CV)
- Laporan pekerjaan/Laporan Pengalaman kerja bidang terkait
- Uraian Jabatan/Job Desk
- Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)
- APL 1 dan 2 diisi lengkap
Syarat & Ketentuan
1. Memiliki alat komunikasi yang dapat terhubung ke peramban/browser
2. Memiliki akses internet
3. Mengikuti sesi distance learning secara penuh
4. Mengerjakan tugas dan arahan yang diberikan -
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran AirKunjungi link yang tertera pada email konfirmasi untuk langkah selanjutnya
Berakhir 2020-08-11 17:00:00
10000000EVENT ENDED
Atau dengan