Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha ini disesuaikan dengan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada PP No.5 Tahun 2021.
Lalu, apa saja tingkatan risiko kegiatan usaha, serta ketentuan dan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur pada PP No.5 Tahun 2021?
Yuk cari tau bagaimana cara memenuhi legalitas perusahaan mu sesuai dengan ketentuan pada PP No.5 Tahun 2021 di Friday I'm In Law: Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada PP No.5 Tahun 2021.
Catat tanggalnya!
Hari, tanggal: Jum'at, 9 April 2021
Waktu: 14.00 - 15.00 WIB
Tempat: Zoom App
Harga: 199.000
Early bird 149.000 (Sampai 7 April 2021)
Daftar segera, Kuota Terbatas!
Pendaftaran :
Fara (0822-9900-1949) Whatsapp Only
Powered by LOKET
Powered by LOKET