Ketentuan PKWT dan Alih Daya Pada PP No. 35 Tahun 2021
-
1. Apakah pengusaha boleh melakukan pembaharuan kontrak kerja PKWT jika waktu lima tahun sudah selesai?
2. Bagaimana penerapan kompensasi yang wajib dilakukan oleh Pengusaha untuk pekerja PKWT?
3. Apakah pengusaha tetap bisa mendapatkan ganti kerugian jika hubungan kerja PKWT diputus sepihak oleh karyawan? Dan apakah pengusaha wajib memberikan kompensasi?
4. Apa perbedaan peraturan PKWT dan alih daya sebelum dan sesudah PP 35/2021?
Temukan jawabannya dan diskusikan langsung di Webinar  “Ketentuan PKWT dan Alih Daya Pada PP No. 35 Tahun 2021" yang akan diselenggarakan pada :
Hari, tanggal: Selasa, 13 April 2021
Waktu: 14.00 - 16.00 WIB
Tempat: Platform ZoomDengan narasumber:
Ibu Sumondang, SH.MH
(Koordinator Subdit Hubungan Kerja, Mediator Ahli Madya, Direktorat Persyaratan Kerja, Direktorat Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)Moderator:
Bimo Prasetio (BPLawyers)Jangan sampai ketinggalan, limited seat!
Investasi:
IDR149.000,
IDR 99.000 (Early Bird sampai 10 April 2021)Informasi Pendaftaran: Fara (0822-9900-1949)
-
PKWT dan Alih Daya Pada PP No.35/2021Webinar Ketentuan PKWT dan Alih Daya Pada PP No. 35 Tahun 2021
(Selasa, 13 April 2021 pkl. 14.00 - 16.00 WIB)Berakhir 2021-04-13 10:00:00
149000EVENT ENDED
(Early Bird) PKWT dan Alih Daya Pada PP No.35/2021Webinar Ketentuan PKWT dan Alih Daya Pada PP No. 35 Tahun 2021
(Selasa, 13 April 2021 pkl. 14.00 - 16.00 WIB)Berakhir 2021-04-10 23:00:00
99000EVENT ENDED
Atau dengan