[ILDL]-Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara BNSP
-
Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Dalam prosesnya, pengelolaan pencemaran udara harus dipantau oleh penanggungjawab pencemaran udara yang berkompetensi dan berwewenang melakukan penanggungjawaban pencemaran udara, PT Sinergi Solusi Indonesia dapat membantu untuk pelatihan tersebut.
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta mampu untuk mengidentifikasi sumber pencemaran udara
- Peserta mampu menentukan karakteristik sumber pencemaran udara
- Menentukan, mengoperasikan dan menyusun rencana pemantauan kualitas udara dari sumber emisi
- Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari Emisi
METODE PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari secara dengan metode Interactive Live Distance Learning (ILDL). ILDL adalah Metode pembelajaran Professional di Synergy Solusi member of Proxsis Group dengan menggunakan teknologi kelas online masa kini yang melibatkan interaksi dua arah antara pemateri dan peserta, diselingi dengan icebreaking yang menarik, serta melibatkan moderator sebagai media antara pemateri dengan peserta. Berbeda dengan online training yang banyak ditemukan saat ini, ILDL dirancang sesuai kebutuhan (customized) dan sejalan dengan objective dan program yang diperlukan oleh perusahaan. ILDL juga memiliki program pasca belajar dan dilengkapi fitur-fitur kreatif seperti online quiz, online assignment dan tentunya e-certificate dari Synergy Solusi.
METODE ASSESSMENT
Wawancara, Post Test, Kelengkapan Dokumen Limbah (Manifest, Logbook, dll) (Online)
MATERI PELATIHAN
- Sumber Pencemaran Udara dari Emisi
- Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
- Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
- Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Pemantauan Kualitas Pencemaran Udara dari Emisi
- Identifikasi Bahaya dalam Pengendalian pencemaran Udara dari Emisi
- Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
PERSYARATAN DASAR
- Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau sertifikat bidang terkait, atau
- Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Minimum S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalan pencemaran udara, dan sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 5(lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Minimum Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7(tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan sertifikat pelatihan bidang terkait.
KELENGKAPAN DOKUMEN
- Copy Identitas
- Copy NPWP
- Copy Ijazah terakhir
- Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
- Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
- Surat keterangan kerja dari Perusahaan (bermaterai)
- Bukti Pengalaman kerja/Pengalaman hidup (CV)
- Laporan pekerjaan/Laporan Pengalaman kerja bidang terkait
- Uraian Jabatan/Job Desk
- Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)
- APL 1 dan 2 diisi lengkap
Syarat & Ketentuan
1. Memiliki alat komunikasi yang dapat terhubung ke peramban/browser
2. Memiliki akses internet
3. Mengikuti sesi distance learning secara penuh
4. Mengerjakan tugas dan arahan yang diberikan -
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran UdaraKunjungi link yang tertera pada email konfirmasi untuk langkah selanjutnya
Berakhir 2020-07-31 08:00:00
10000000EVENT ENDED
Atau dengan